Direktur PT Fast Food Indonesia, Justinus Dalimin Juwono mengatakan keputusan merumahkan karyawan didasari karena situasi sedang sulit. Banyak gerai KFC tidak boleh beroperasi selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Karyawan dirumahkan karena gerai-gerai tersebut saat ini ditutup dan tidak boleh beroperasi. Seperti di mal atau plaza dan gerai lainnya karena peraturan daerah yang menetapkan akibat COVID-19 yang sedang terjadi di negara kita," kata Justinus kepada detikcom, Kamis (16/4/2020).
Baca selengkapnya di sini: Lagi-lagi karena Corona, 450 Karyawan KFC Dirumahkan