Jokowi Dinilai 'Manjakan' Ojol, Wishnutama Respons Luhut

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Jokowi Dinilai 'Manjakan' Ojol, Wishnutama Respons Luhut

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 16 Apr 2020 21:00 WIB
Jokowi Dinilai Manjakan Ojol, Wishnutama Respons Luhut
Foto: Ari Saputra
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merelaksasi penundaan pembayaran cukai dalam rangka menjaga keberlangsungan industri di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Artinya, pemerintah tak akan menarik cukai dalam jangka waktu tertentu sebagai relaksasi bagi para pelaku usaha akibat tersendatnya logistik barang kena cukai (BKC) di pasar.

Libur di sini maksudnya para pengusaha pabrik atau importir mendapat penangguhan pembayaran selama waktu yang ditetapkan dalam hal ini selama 90 hati. Jika sudah melewati batas itu, maka pihak pemohon kembali membayarkan kewajibannya kembali. Relaksasi ini juga hanya berlaku untuk pengusaha pabrik rokok.

Berdasarkan keterangan resmi DJBC yang dikutip, Jakarta, Kamis (16/4/2020), Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai

Baca selengkapnya di sini: Sri Mulyani 'Libur' Tarik Cukai 3 Bulan


(hns/hns)
Hide Ads