Gaji Karyawan Garuda Indonesia Dipotong, Ini Rinciannya

Gaji Karyawan Garuda Indonesia Dipotong, Ini Rinciannya

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 18 Apr 2020 07:30 WIB
Garuda Indonesia
Foto: Ari Saputra


Selama penyebaran COVID-19, industri penerbangan di seluruh negara termasuk Indonesia terkena imbas. Pasalnya, masyarakat dilarang bepergian keluar rumah demi memutus rantai penularan Corona.

"Pemotongan gaji ini merupakan opsi terbaik yang bisa diambil oleh perusahaan saat ini di tengah tantangan kinerja operasional yang terdampak secara menyeluruh pada lini bisnis sektor penerbangan," jelasnya.

Irfan menjelaskan keputusan pemotongan gaji pegawai juga diambil dengan pertimbangan mendalam, yaitu perusahaan harus tetap bertahan dan meminimalisir dampak COVID-19.


Irfan meminta seluruh pegawai Garuda Indonedia tidak mengkhawatirkan keputusan tersebut. Apalagi, manejemen memastikan tunjangan hari raya (THR) akan tetap dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.

Pemotongan pembayaran akan dilakukan terhitung mulai April-Juni 2020. Berikut rinciannya:

1. Direksi dan Komisaris: 50%
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%
3. Senior Manager: 25%
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20%
5. Duty Manager dan Supervisor: 15%
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10%



Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/hns)

Hide Ads