Penerimaan Pajak Tahun Ini Diramal Anjlok 8,5%

Penerimaan Pajak Tahun Ini Diramal Anjlok 8,5%

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 21 Apr 2020 14:48 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto

Adapun instrumen pajak yang paling terdampak akibat diserang Corona ini adalah pajak penghasilan, baik yang berasal dari orang pribadi maupun badan.

"Sebab, aktivitas ekonomi para pelaku usaha banyak yang terhambat akibat keterbatasan mobilitas, baik dalam maupun antarnegara. Selain itu, tidak mengherankan pajak berbasis kegiatan impor juga berpotensi paling terdampak," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, PPh Pasal 21 berpotensi masih menjadi andalan. Sebagaimana tercatat per Maret 2020, PPh yang berasal dari karyawan masih tumbuh 4,94% meskipun menurun dibandingkan pada 2019 yang tumbuh sebesar 14,7%.

"Jika pemerintah mampu mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja, PPh Pasal 21 diproyeksi masih dapat menjadi salah satu andalan sumber penerimaan," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, PPN juga dapat menjadi andalan selama tingkat konsumsi masyarakat domestik terjaga. Hingga Maret 2020, penerimaan PPN masih tumbuh sebesar 10,27%. Hal ini tercermin dari outlook perekonomian pemerintah yang menilai tingkat konsumsi rumah tangga masih akan tumbuh berkisar 3,2% sepanjang tahun.

"Hanya saja, PPN berbasis impor tampaknya akan menghasilkan pertumbuhan yang negatif akibat menurunnya perdagangan internasional," pungkasnya.



Simak Video "Video: Kata Pramono soal 21 Olahraga Kena Pajak Hiburan, Kecuali Golf"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads