Luhut memaparkan, pemerintah masih membuka lalu lintas orang dalam wilayah Jabodetabek atau dikenal dengan istilah aglomerasi. Namun, masyarakat tidak diizinkan keluar masuk wilayah Jabodetabek.
Pergerakan hanya boleh berada di dalam wilayah Jabodetabek. Oleh sebab itu, pemerintah masih membuka operasional transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya," tulis Luhut dalam keterangan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga masih membuka operasional Jalan Tol. Hanya saja, operasional Jalan Tol dibatasi hanya untuk kendaraan logistik.
"Kami bersama dengan seluruh jajaran Kemenhub, Polri/TNI dan Kementerian/Lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat. Dalam hal ini, jalan tol tidak akan ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik," ungkap Luhut.
Sementara itu, untuk sanksinya, Kementerian Perhubungan sendiri sudah mulai menggarap aturan setingkat Peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi saat pelarangan mudik.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi kepada detikcom.
Sanksinya menurut Budi paling berat bisa jadi terkena denda dan hukuman kurungan.
"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.
(eds/eds)