Dua Tuntutan Buruh
Sementara Said Iqbal menambahkan, ada dua hal yang menjadi tuntutan para buruh. Pertama menghentikan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan di DPR selama masa pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden setuju tapi beliau menyampaikan akan melakukan komunikasi politik dulu dengan DPR. Kami percaya Presiden sudah menyampaikan dengan sungguh-sungguh. Beliau tidak hanya mementingkan kepentingan buruh tapi juga pengusaha dan rakyat," tuturnya.
Kemudian tuntutan kedua Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ditarik kembali dan mulai kembali dibuat dari nol. Pembahasan harus melibatkan kaum buruh.
"Jadi harus dua-duanya dipenuhi, tidak bisa hanya satu," tegasnya.
Jika kedua tuntutan itu dipenuhi, Said Iqbal menjamin tidak akan ada aksi buruh pada 30 April 2020. Dia sangat yakin Jokowi akan menyampaikan pernyataan sesuai dengan permintaan para buruh tersebut.
"Tidak akan ada aksi. Kami percaya Presiden akan mempertimbangkan semua pihak. Kami sangat yakin, Presiden kelihatan sungguh-sungguh," tegasnya.
(das/ara)