Para buruh masih ngotot menolak adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Apalagi saat ini terobosan hukum itu masih terus dibahas oleh pemerintah dan DPR
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menjelaskan mengapa para buruh begitu ngotot menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Ada beberapa poin penting yang terkandung di dalamnya yang dianggap akan merugikan kaum pekerja.
"Paling utama adalah mengenai masalah upah. Masalah upah itu akan menghapus upah minimum kabupaten dan sektoral kabupaten. UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota) itu dibagi-bagi ada yang manufaktur, otomatis dan lainnya. Kan pasti berbeda dong upah antar sektoral. Nah di Omnibus Law itu dihapus," tuturnya kepada detikcom, Kamis (23/4/2020).
Berkaitan dengan upah, Andi menilai dalam Omnibus Law itu mengatur pemberian upah berdasarkan jam kerja. Berdasarkan informasi yang dia dapat, pengusaha bisa membayar pekerja secara jam-jaman jika pekerja itu bekerja di bawah 40 jam. Hal itu menurutnya akan menjadi peluang para pengusaha untuk membayar pekerja lebih murah.
"Kalau di bawah 40 jam dibayarnya per jam. Nanti pengusaha mencari akal. Bisa saja dikasih kerja 4 hari saja, akhirnya dibayarnya per jam kan. Jadi tidak pas lah untuk buruh," terangnya.
Kemudian, dalam Omnibus Law Cipta Kerja juga tidak mengatur sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak memberikan hak para pekerja. Menurutnya hal itu justru akan membuat semakin banyak perusahaan yang tidak memberikan hak pekerjanya.
"Ketiga soal pesangon, dalam UU nomor 13 tahun 2003 diatur ketentuan pesangon penggantian masa kerja. Ini pesangon dihilangkan dalam draf itu," tambahnya
Kemudian, menurut Andi, draft Omnibus Law itu juga memperbolehkan perusahaan mempekerjakan outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan. Poin itu menurutnya bisa merugikan seluruh kaum pekerja, bukan hanya kalangan buruh.
"Ini bukan hanya menimpa buruh, ini juga bisa merugikan kalangan menengah. Jadi kita berjuang bukan hanya untuk buruh. Artinya dalam Omnibus Law pengusaha boleh mempekerjakan karyawan kontrak dan tidak punya tunjangan pensiun, tunjangan kesehatan juga sangat minim sekali," terangnya.
Para buruh juga menyoroti tidak diaturnya jam kerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu buruh juga menolak diperbolehkannya tenaga kerja asing (TKA) tanpa batasan bidang pekerjaan.
Poin-poin itu pun sudah disampaikan Andi saat bertemu Presiden Joko widodo (Jokowi) kemarin. Dia datang ke Istana Kepresidenan bersama dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.
"Mudah-mudahan Presiden akan mengeluarkan keputusan terbaik. Kami sudah tahu keputusannya, tapi kami tidak pas untuk menyampaikan sebelum Presiden menyampaikan," tuturnya.
Mereka minta produk hukum itu dibahas ulang dari nol