Kaum buruh masih tegas menolak adanya pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Oleh karena itu mereka meminta agar terobosan undang-undang itu dibahas ulang dari nol.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Said Iqbal mengatakan ada dua hal yang menjadi tuntutan para buruh yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pertemuan kemarin.
Pertama minta agar Jokowi menghentikan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan di DPR selama masa pandemi COVID-19.
"Presiden setuju tapi beliau menyampaikan akan melakukan komunikasi politik dulu dengan DPR. Kami percaya Presiden sudah menyampaikan dengan sungguh-sungguh. Beliau tidak hanya mementingkan kepentingan buruh tapi juga pengusaha dan rakyat," tuturnya saat dihubungi detikcom, Kamis (23/4/2020).
Kemudian tuntutan kedua setelah masa pandemi Corona selesai, Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ditarik kembali dan mulai kembali dibuat dari nol. Pembahasan harus melibatkan kaum buruh.
"Kita minta klaster ketenagakerjaan itu ditarik dan dibahas dari nol lagi. Namun harus dilibatkan semua pihak, buruh, pemerintah dan pengusaha. Presiden mempertimbangkan itu dengan sungguh-sungguh, dia bilang 'iya benar tuh' dia bilang seperti itu," terangnya.
Andi menjelasnkan, buruh meminta hal itu lantaran sejak awal pembahasan Omnibus Law Cipta Kera, kaum buruh tidak pernah dilibatkan. Dia juga menampik pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan yang bilang sudah membentuk tim yang berisikan perwakilan buruh untuk sosialisasikan Omnibus Law.
"Presiden sudah tau lah, itu semacam klaim saja. Itu hanya soisialisasi Omnibus Law, bukan membahas. Presiden sudah tahu kita tidak dilibatkan, karena kami sampaikan kemarin. Dia juga berjanji untuk melibatkan semua stake holder," terangnya
(das/ang)