Daftar Penerima Gaji Full Bebas Pajak Selama 6 Bulan

Daftar Penerima Gaji Full Bebas Pajak Selama 6 Bulan

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 25 Apr 2020 02:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: detikcom

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program stimulus yang dirumuskan oleh pemerintah mengacu pada kelompok yang terdampak oleh penyebaran virus COVID-19. Adapun kelompok yang terdampak dapat dikelompokkan, yaitu kelompok individu/rumah tangga yang disiapkan jaring pengaman sosial, kelompok UMKM/ korporasi/ sektor riil yang disiapkan jaring pengaman sektor riil, dan kelompok sektor keuangan disiapkan jaring pengaman sektor keuangan.

Airlangga menjelaskan beberapa sektor yang mendapat perluasan insentif fiskal, antara lain perdagangan seperti perdagangan besar, eceran, dan kaki lima, sektor pengangkutan baik darat, laut, udara, dan penyeberangan, sektor pariwisata dan akomodasi seperti hotel, restoran, dan kelompok sektor lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pemerintah telat dan tidak perlu memberi harapan palsu kepada dunia usaha terkait dengan pemberian insentif keringan pajak.

Wakil Ketua Umum PHRI Rainier H. Daulay mengatakan perluasan sektor pemberian insentif seharusnya segera diimplementasikan bukan hanya sekadar diumumkan.

ADVERTISEMENT

"Makanya saya bilang kalau cuma wacana, mendingan nggak usah, nggak usah PHP, pemberi harapan palsu," kata Rainier saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Perluasan sektor yang diberikan insentif dianggap telat karena sektor hotel dan restoran sudah banyak yang tutup. Sehingga, untuk memanfaatkan keringanan pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25, dan restitusi pun menjadi pertanyaan.

"Di sini harusnya kita sama-sama kompak, keringanan pajak katakan keluar hari ini, kalau ngomong hari ini, hari ini dilaksanakan," jelasnya.

Menurut Rainier, yang dibutuhkan pelaku usaha sektor hotel dan restoran saat ini adalah penundaan bayar abodemen listrik PLN, penundaan bayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan di sektor perbankan.

Khusus sektor perbankan, dikatakannya pelaku usaha sektor hotel dan restoran membutuhkan pembiayaan baru yang bisa mengkompensasi pembayaran gaji dan operasional selama pandemi Corona.

Daftar penerima ada di halaman selanjutnya>>>


Hide Ads