Buruh Janji Nggak Demo, Faisal Basri Kritik Penanganan Corona

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Buruh Janji Nggak Demo, Faisal Basri Kritik Penanganan Corona

Danang Sugianto, Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 24 Apr 2020 21:00 WIB
Buruh Janji Nggak Demo, Faisal Basri Kritik Penanganan Corona
Foto: Ahmad Masaul
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance, Jumat (24/4/2020) tentang buruh berjanji tak akan demonstrasi pada 30 April nanti, jelang Hari Buruh 1 Mei. Seiring dengan hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang sudah dikirim ke DPR.

Selain itu, berita terpopuler lainnya adalah ekonom Faisal Basri kembali menyinggung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kali ini, Faisal mengkritik penanganan virus Corona sembari bertanya sebenarnya komandannya siapa? Luhut, Ketua Satgas atau siapa?

Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita detikFinance terpopuler berikut ini.
Buruh berencana menggelar aksi demo pada 30 April 2020. Namun aksi itu digelar tergantung dari pernyataan yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi beberapa hari yang lalu sudah bertemu dengan tiga pentolan buruh. Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

Kepada Jokowi mereka menyampaikan alasan tegas mengapa buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Setelah mendengarkan masukan itu, Jokowi berencana akan menyampaikan keputusan terkait hal tersebut.

Andi Gani mengatakan, jika Jokowi menyampaikan pernyataan sesuai dengan keinginan buruh, maka aksi 30 April 2020 tidak akan jadi digelar.

"Saya pastikan tidak terjadi aksi. Saya yakin presiden buruh lain mengambil keputusan yang sama. Lagi pula orang juga bingung kalau sudah dipenuhi kok masih aksi," tuturnya kepada detikcom, Kamis (23/4/2020).

Baca selengkapnya di sini: Buruh Janji Tak Demo 30 April, Jokowi Jadi Alasannya

Ekonom Faisal Basri kembali menyinggung nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya Faisal pernah menyebut Luhut lebih berbahaya dari COVID-19, lewat akun Twitternya.

Kali ini, Faisal menilai penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia tidak jelas sebab tidak satu suara. Untuk itu dia mempertanyakan siapa yang jadi komandannya, apakah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, atau siapa?

"Penanganan pandeminya nggak jelas, siapa yang jadi komandan? Luhut Panjaitan atau Ketua Satgas atau siapa? setiap orang bicara," kata dia dalam diskusi online, Jumat (24/4/2020).

Baca selengkapnya di sini: Kritik Penanganan Corona, Faisal Basri: Komandannya Luhut atau Siapa?

Pandemi virus Corona jenis baru (COVID-19) telah menghantam sektor riil. PHK melonjak, daya beli anjlok, masyarakat butuh bantuan dana segar untuk menyambung hidup.

Lantas, kenapa pemerintah tak lantas mengambil jalan singkat, menggenjot pencetakan uang untuk kemudian dibagi-bagi ke masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT)?

Sabar, sebab pada kenyataannya logikanya tak sesederhana itu. Dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mencetak uang memang bisa saja dilakukan oleh pemerintah. Namun jika tidak dihitung secara cermat bakal ada ancaman inflasi mengintai. Perlu dipikirkan pula supply and demand di pasar.

"Artinya kan ini orang menganggap persoalannya karena uang saja, sehingga ekonomi berhenti. Orang yang tadinya kerja, bisa belanja, perusahaan yang produksi barang bisa dapat revenue. Tapi sekarang ini orang di rumah, dia gak belanja, terbatas, sehingga ekonomi berhenti," ujarnya saat berbincang dengan pimpinan media massa secara virtual, Kamis (23/4/2020) malam.

Baca selengkapnya di sini: Bu Sri Mulyani, Kenapa Nggak Cetak Uang Terus Bagi-bagi ke Rakyat Saja?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kelonggaran di bidang perpajakan. Pertama, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.

"Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan diantaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya," bunyi keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (24/5/2020)

"Peraturan Gubernur ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini," bunyi keterangan ini lebih lanjut.

Baca selengkapnya di sini: Hore! Anies Hapus Denda Administrasi hingga Pangkas Pajak Daerah

Pandemi virus Corona (COVID-19) telah menghantam sektor riil. PHK melonjak, daya beli anjlok, masyarakat saat ini membutuhkan dana segar untuk menyambung hidup selama bencana nasional ini.

Pemerintah membutuhkan banyak dana untuk menanggulangi virus COVID-19 di tanah air. Beberapa kalangan menilai salah satu memenuhi kebutuhan pendanaan tersebut dengan cara Bank Indonesia (BI) mencetak uang.

Meski boleh dan bisa dilakukan, namun prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan mencetak uang memang bisa saja dilakukan oleh pemerintah. Namun jika tidak dihitung secara cermat bakal ada ancaman inflasi mengintai. Perlu dipikirkan pula permintaan and penawaran di pasar.

Baca selengkapnya di sini: Pemerintah Bisa Cetak Uang Terus Dibagi-bagi ke Rakyat, tapi...

Hide Ads