Kenapa RI Tak Cetak dan Bagi-bagi Uang?

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Kenapa RI Tak Cetak dan Bagi-bagi Uang?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Sabtu, 25 Apr 2020 21:05 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Pelabuhan Tak Lagi Layani Penumpang

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC siap menghentikan sementara semua layanan terminal penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok. Langkah ini disiapkan sebagai tindak lanjut larangan mudik Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"IPC siap menghentikan sementara layanan Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, yang biasanya menjadi akses utama pemudik menggunakan transportasi laut," kata Direktur Utama IPC Arif Suhartono dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2020).

Selain itu, penghentian layanan penumpang di pelabuhan ini juga sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020. Dalam aturan itu, moda transportasi laut tak boleh mengangkut penumpang mulai 24 April. Selain itu, khusus moda transportasi laut larangan mudiknya berlaku hingga 8 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, IPC telah menghentikan layanan terminal penumpang di 3 pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Pandan di Belitung, Pelabuhan Pangkal Balam di Bangka, serta Pelabuhan Boom Baru Palembang. Dengan aturan Permenhub tersebut, IPC siap menghentikan sementara layanan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Pontianak.

"Berhentinya layanan Terminal Penumpang bukan berarti operasionalnya ditutup. Sebab, terminal penumpang tersebut masih digunakan untuk transportasi yang dikecualikan, seperti operasional petugas TNI/Polri, tenaga kesehatan, atau kebutuhan logistik, sesuai aturan Permenhub nomor 25 tahun 2020 ini," ujar Arif.

Namun, Arif menegaskan operasional dan layanan terminal barang di semua pelabuhan IPC akan tetap beroperasi. Kapal barang tetap bisa bersandar dan melakukan bongkar muat, baik di terminal peti kemas, terminal non peti kemas, maupun terminal multi purposes.

"Beroperasinya semua terminal barang di Pelabuhan IPC juga sejalan dengan aturan Permenhub, yang mengecualikan pelarangan bagi angkutan untuk kepentingan logistik," pungkasnya.



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads