Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai insentif keringanan pajak yang diberikan pemerintah selama pandemi virus Corona belum cukup menekan masalah para pelaku usaha.
Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkapkan para pelaku usaha masih membutuhkan stimulus lainnya di luar sektor pajak.
"Untuk saat ini, istilah 'cukup' itu hanya bisa ada kalau wabahnya sudah terkendali dan ekonomi nasional mulai bergerak normal. Selama hal tersebut belum terjadi, kondisi pelemahan ekonomi saat ini bisa spiralling menjadi semakin buruk hingga kita krisis besar-besaran. Ini yang perlu kita hindari bersama saat ini dengan segala cara," kata Shinta saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (27/4/2020).
Shinta mengaku pengusaha masih membutuhkan insentif keringanan tarif listrik seperti menghilangkan tarif abodemen, menunda iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Usulan tersebut demi perusahaan tetap memiliki likuiditas yang cukup untuk menjalankan bisnisnya.
"Selain itu, kami juga mengusulkan agar JHT bisa dicairkan tanpa menunggu PHK agar pekerja bisa memiliki likuiditas yang cukup untuk bertahan sepanjang wabah tanpa harus di-PHK," jelasnya.
Sampai saat ini pemerintah sudah memberikan insentif keringanan pajak kepada dunia usaha berupa pembayaran tarif PPh Pasal 21 yang ditanggung, penundaan pembayaran PPh Pasal 22 impor, pengurangan tarif PPh Pasal 25, percepatan restitusi PPN.
Anggaran stimulus fiskal yang disediakan pemerintah harus ditambah. Anggaran yang sudah mencapai sekitar Rp 438,3 triliun masih kurang untuk menyelamatkan ekonomi nasional dari hantaman COVID-19.
Menurut Shinta, pemerintah harus menyiapkan anggaran penanggulangan COVID-19 hingga Rp 1.600 triliun atau setara 10% terhadap produk domestik bruto (PDB). Total anggaran ini tidak hanya untuk dunia usaha melainkan juga dimanfaatkan sebagai jaring pengaman nasional.
Simak Video "Video: Trump: Elon Musk Kesal Karena Insentif Pajak Kendaraan Listrik Dihapus"
[Gambas:Video 20detik]