Seluruh pegawai pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas PNS-nya. Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah ataupun mudik.
"Dalam SE diarahkan setiap PPK wajib melakukan pengawasan dan pemantauan untuk pergerakan dan pemantauan bagi ASN di masing-masing instansi," kata Supranawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyarankan agar PPK instansi melakukan pengawasan dengan menggunakan perkembangan teknologi informasi, misalnya meminta agar pegawainya absen dengan memberikan keterangan lokasi.
"Dengan perkembangan keadaan begini kita seharusnya bisa memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Masing-masing PPK kan wajib melakukan pendataan keberadan pegawainya, wajibkan saja setiap hari harus melaporkan pagi, siang, sore, di mana, pakai share location atau pesan singkat," jelas Supranawa.
SE juga meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Nantinya, apabila ada dugaan pelanggaran PPK harus memeriksa terlebih dahulu pegawai yang bersangkutan.
Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]