Minta Korban PHK Tetap Diberi Pesangon
Serikat Buruh meminta seluruh pelaku usaha untuk tetap membayar pesangon kepada karyawannya yang di-PHK. Demikian juga menggaji penuh dan membayar THR kepada karyawan yang dirumahkan.
"Saat ini kita sudah darurat PHK tapi bukan berarti data yang diajukan Kementerian Ketenagakerjaan ini kita telan mentah-mentah. Jangan sampai data-data yang bombastis ini dijadikan dalih agar orang yang di PHK itu tidak dibayar pesangon dengan alasan COVID-19. Kita tidak mau itu atau kalaupun ada yang dirumahkan upahnya tidak dibayar penuh atau THR nya tidak dibayar penuh, kita menolak sikap itu," ucapnya.
Berdasarkan data KSPI, paling banyak buruh yang di-PHK berasal dari sektor pariwisata. Jumlahnya bisa mencapai 90% dari total korban PHK yang ada.
"Buruh yang ter-PHK di sektor pariwisata dan UMKM, kuliner, restoran, UMKM, cindera mata, travel agent, maskapai penerbangan ini yang paling banyak ter-PHK jauh sebelum Corona, wisatawan tidak datang otomatis PHK besar-besaran, ini 80-90% di kelompok ini buruh yang ter-PHK," ungkapnya.
Sedangkan, buruh yang di-PHK di sektor manufaktur hanya sebagian kecilnya saja.
Said menambahkan bahwa kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah terkait korban PHK ini sebenarnya sudah cukup membantu akan tetapi khusus program Kartu Pra Kerja harus segera dibenahi.
Simak Video "Video: Massa Buruh Sudah Bubar, Lalu Lintas Kawasan Monas Lancar"
[Gambas:Video 20detik]