Penundaan DAU berlaku bagi pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020. Ketentuan SKB yang dimaksud, pertama adalah rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Baca selengkapnya di sini: Maaf Ya Para Kepala Daerah, DAU-nya Ditunda (hns/fdl)