Mengenai patroli fisik, dikatakan Budi sudah banyak yang berhasil ditindak oleh Kepolisian. Para masyarakat yang nekat mudik ini pun dikenakan sanksi mulai dari tilang hingga disuruh kembali ke rumahnya.
Banyaknya masyarakat yang nekat mudik di tengah pandemi COVID-19 juga dimanfaatkan oleh para pelaku usaha jasa rental mobil. Mereka secara buka-bukaan menawarkan jasanya di media sosial (medsos).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada risiko yang harus ditanggung para pemilik jasa rental mobil antar mudik ini. Menurut Budi, bagi masyarakat yang menawarkan jasa rental ini akan dikenakan sanksi berupa tilang dan para penumpangnya harus kembali ke rumah masing-masing.
"Ya pasti, rata-rata dengan tilang dan diturunkan, putar balik tidak boleh melanjutkan perjalanan," ungkapnya.
Sebelumnya detikcom berhasil menghubungi rental mobil yang masih membuka jasa mengantar mudik. Sebut saja rental A yang masih aktif menawarkan jasanya melalui media sosial (medsos).
Kedua rental ini juga menjelaskan beberapa cara menyewa di tengah pandemi virus Corona alias COVID-19. Seperti rental A bilang jika ingin menyewa kendaraan dan digunakan untuk mudik, maka harus menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah masing-masing.
"Harus ada surat jalannya kalau mau rental," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).
Selain itu, pemanfaatan kursi mobil pun terbatas atau sesuai dengan protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah. Seperti mobil dengan kapasitas tujuh orang hanya bisa diisi sekitar empat orang plus sopir, sedangkan mobil kapasitas besar seperti minibus bisa sampai tujuh orang.
Simak Video "Video: Pemudik Ibu-Anak Diturunkan di Tengah Tol Cipali Gegara Ketiduran"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/eds)