Warga Ngeluh Tagihan Listrik Naik, 'Angkutan Gelap' Mudik Beredar

Warga Ngeluh Tagihan Listrik Naik, 'Angkutan Gelap' Mudik Beredar

Soraya Novika, Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 04 Mei 2020 21:00 WIB
Warga Ngeluh Tagihan Listrik Naik, Angkutan Gelap Mudik Beredar
Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Pemerintah sudah mengambil keputusan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran tahun ini. Ada yang tetap mendapatkan THR, ada pula yang tidak mendapatkannya karena adanya pandemi virus Corona (COVID-19).

Pemerintah pun telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

RPP tersebut dimuat dalam salinan draf surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 30 April yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Baca selengkapnya di sini: Bocoran PNS yang Bakal Dapat dan Tak Dapat THR Tahun Ini
Hide Ads