Deretan Maskapai Ini Terbang Lagi

Deretan Maskapai Ini Terbang Lagi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 08 Mei 2020 04:20 WIB
Armada pesawat Boeing 777-300ER Garuda Indonesia
Foto: Garuda Indonesia

Sementara itu, anak usaha Garuda, Citilink Indonesia kembali melayani penerbangan domestik mulai hari ini Jumat (8/5/2020) sejak pukul 00.00 WIB. Sama seperti Garuda, penerbangan diperuntukkan untuk pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Citilink mendukung penuh upaya pemerintah dalam menangani COVID-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Direktur Utama Citilink Juliandra dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maskapai di bawah naungan Lion Group, yakni Lion Air, Batik Air, hingga Wings Air akan mengoperasikan kembali layanan domestik pada 10 Mei 2020. Langkah ini diambil Lion Group seiring dengan kebijakan pemerintah yang telah membuka kembali izin operasi transportasi penumpang ke luar daerah.

"Operasional Lion Air Group dipersiapkan secara menyeluruh dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi, agar tujuan pelaksanaan penerbangan rute domestik tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara," kata Corporate Communications Strategic Lion Group Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

ADVERTISEMENT

Danang menyatakan seluruh layanan Lion Air Group mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Danang menegaskan, Lion Air Group dalam beroperasi tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP). Pihaknya juga melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran COVID-19.

"Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud," kata Danang.


(ara/ara)

Hide Ads