DKI Jakarta Serap Investasi Rp 20 T di Tengah Pandemi Corona

DKI Jakarta Serap Investasi Rp 20 T di Tengah Pandemi Corona

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 10 Mei 2020 03:00 WIB
Sejumlah PNS DKI Jakarta memulai hari pertama kembali bekerja pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri, Kantor Pemprov DKI, Rabu (22/7/2015). Ada sekitar 1.000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Ada sekitar 1000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Hasan Al Habshy/detikcom.
PTSP DKI Jakarta (Foto: Hasan Al Habshy/detikcom)

Upaya Peningkatan Realisasi Investasi

Sejak awal tahun 2020 DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan inisiatif untuk mendorong peningkatan kinerja investasi, diantaranya dengan penyelenggaraan urusan penanaman modal sampai ke tingkat kelurahan.

"Inovasi Layanan berupa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal menjadi tanggung jawab Service Point sampai tingkat kelurahan, merupakan satu-satunya dan pertama yang dilakukan Perangkat Daerah DPMPTSP di Indonesia" imbuh Benni.

Lebih lanjut Benni menerangkan hal ini telah dilaksanakan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanakan Penyelenggaraan Pengelolaan Penanaman Modal di DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kepada Unit Pengelola (UP) PMPTSP tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan dan pihaknya juga telah melakukan penajaman pengendalian penanaman modal berupa mitigasi ulang potensi investasi masing-masing sektor pada setiap wilayah.

"menyusun beberapa insentif dan disinsentif Penanaman Modal sebagai upaya meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Provinsi DKI Jakarta serta melakukan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait sinkronisasi realisasi investasi dan proyek -proyek potensial yang perlu dimonitor agar taat dalam melaporkan LKPM," terang Benni.

Sementara dalam masa penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), Benni memastikan bahwa pelayanan perizinan dan non perizinan tetap berjalan dengan baik. Para investor yang ingin melakukan pengajuan izin/nonizin dapat memanfaatkan inovasi layanan daring yang disediakan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi JakEVO https://jakevo.jakarta.go.id

Selain itu investor juga dapat memanfaatkan layanan asistensi pengurusan izin dan nonizin oleh Petugas Penyuluh Izin/Nonizin DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, mulai dari pengajuan berkas permohonan sampai dengan penerbitan dokumen izin/nonizin.

"Optimalisasi layanan daring merupakan salah satu ikhtiar kami untuk meningkatkan realisasi investasi di Jakarta sekaligus meyakinkan kepada investor bahwa DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki fitur- fitur yang memungkinkan mereka untuk mengurus perizinan/nonperizinan #BisaDariRumah," ujar Benni.

Pemprov. DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

"bahkan pemohon dapat berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id." Ujar Benni.

Pembayaran Retribusi perizinan tertentu dilakukan #BisaDariRumah dengan terlebih dahulu petugas mencetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang disampaikan kepada pemohon. Kemudian pemohon dapat melakukan pembayaran #BisaDariRumah dengan memanfaatkan pembayaran daring yang berlaku pada sistem perbankan Bank DKI melalui JakOne Mobile atau Aplikasi Tokopedia



Simak Video "Video: BKPM Catat Investasi Rp 2 Ribu T Gagal Masuk RI di 2024, Kenapa?"
[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads