"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2020).
Dalam peringatan tertulisnya itu, Ida juga membeberkan ada denda % bagi pengusaha yang telat mencairkan THR. Denda ini pun tidak menghilangkan pengusaha untuk tetap membayar THR. Lalu, bagi pengusaha yang tak membayar akan diberikan sanksi.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tegas Ida.
Baca juga: Kata Pengusaha soal Denda Jika Tak Bayar THR |
Padahal, Rabu (6/5) lalu, Ida juga menerbitkan surat edaran (SE) soal THR di tengah pandemi Corona (COVID-19). SE tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Surat yang ditujukan kepada para gubernur ini memuat ketentuan pembayaran THR, termasuk soal cicilan atau penundaan THR.
Pada poin ke satu (1) SE ini meminta gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada poin ke dua (2), SE menyinggung perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, di mana mesti dilakukan dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan.
"Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin 2 seperti dikutip detikcom.
Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal. Pertama, seperti dimuat dalam poin 2a, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati," bunyi poin 2b.
Ketiga yakni dalam poin 2c disebutkan, dialog tersebut untuk menyepakati waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.
Dalam SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
(dna/dna)