Tegas! Sederet Sanksi dari Anies Buat Pengusaha yang Langgar PSBB

Tegas! Sederet Sanksi dari Anies Buat Pengusaha yang Langgar PSBB

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 12 Mei 2020 05:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan disela-sela penandatanganan kerja sama (MOU) proyek pembangunan MRT fase 2A dan lingkup kerja CP201 di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020). CP201 melingkupi pekerjaan pembangunan dua stasiun bawah tanah yaitu Stasiun Thamrin dan Stasiun Monas dengan panjang terowongan 2,8 km dari HI ke Harmoni yang ditargetkan selesai pada Desember 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Anies juga membatasi ketat pekerjaan pada proyek konstruksi di Jakarta, apa hukumannya bila masih ada melanggar?

Masih dalam Pergub 41 tahun 2020, Anies menegaskan semua proyek konstruksi di Jakarta wajib membatasi aktivitas pekerja selama masa PSBB. Pimpinan proyek juga wajib melaksanakan protokol kesehatan pada lokasi pekerjaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies pun sudah menyiapkan sanksi bagi proyek-proyek yang melanggar aturan PSBB. Sanksi pertama berupa teguran tertulis dan denda. Paling maksimal denda yang akan diterapkan sebesar Rp 50 juta.

"Teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.00," bunyi pasal 9 ayat 1 poin a.

ADVERTISEMENT

Jika masih melanggar usai kena teguran maka Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan sementara kegiatan konstruksi, berupa penyegelan di kawasan proyek.

Penyegelan bakal dilakukan sampai penerapan PSBB berakhir di Jakarta. Pemberian sanksi akan dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait," bunyi pasal 9 ayat 2.


(ara/ara)

Hide Ads