Said Iqbal juga mengingatkan soal amanat konstitusi yang telah berjanji memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi. Hal ini bisa dilihat di UU Karantina, UU Kesehatan, dan bahkan ada pemberian stimulus yang sudah dianggarkan untuk pencegahan COVID-19.
"Karena itu KSPI menolak kebijakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja. Sebaliknya, kami meminta agar pabrik-pabrik yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR secara penuh," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, KSPI meminta agar pemerintah menambah anggaran untuk BLT kepada para buruh yang terdampak, sebagai bentuk subsidi upah. Sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako, kontrak rumah, hingga membayar listrik.
Baca juga: Dicicil, THR buat Buruh di Kudus Mulai Cair |
Menurut Said Iqbal, pemberian subsidi upah seperti ini lazim dilakukan di beberapa negara seperti Australia, Amerika, Malaysia, dan beberapa negara di Eropa.
"Lagipula dalam situasi seperti ini mau bekerja dimana? Yang ada justru terjadi gelombang PHK, dan pemerintah tidak mampu mencegah," tegasnya.
Selain memberikan BLT, KSPI juga mendesak agar dana kartu pra kerja diberikan semuanya dalam bentuk yang tunai. Tidak lagi ada anggaran yang diperuntukkan bagi pelatihan dengan menonton konten video.
"Terakhir, harus ada audir bagi perusahaan yang melakukan PHK dan tidak membayar THR. Jika kemudian terbukti tidak mengalami kerugian, maka pemerintah harus mewajibkan untuk mempekerjakan kembali buruh yang di PHK, serta membayar upah dan THR secara penuh," tutupnya.
Simak Video "Video: Heboh Mobil Anggota DPRD CIlegon Tabrak Pedemo, Korban Terjepit"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)