Diperpanjang Lagi! PNS Kerja dari Rumah Hingga 29 Mei

Diperpanjang Lagi! PNS Kerja dari Rumah Hingga 29 Mei

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2020 08:02 WIB
Semakin mewabahnya virus corona pembuat perusahaan dan PNS di Jakarta bekerja di rumah (WFH). Jakarta pun kini semakin sepi.
Kota Jakarta sepi akibat kebijakan WFH. Foto: Antara Foto

Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB sebelumnya, yaitu No. 19/2020 dan No. 50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

Perpanjangan WFH ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.



Simak Video "Video Saat PNS DKI Mau Ikut Antar Anak ke Sekolah Tapi Takut Telat Ngantor"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads