Perppu Corona Sah Jadi UU, Defisit APBN Melebar

Perppu Corona Sah Jadi UU, Defisit APBN Melebar

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2020 08:33 WIB
DPR RI menggelar rapat paripurna terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona. Paripurna DPR setuju Perppu Corona disahkan menjadi undang-undang (UU).
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

DPR menyetujui peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) menjadi undang-undang (UU). Keputusan ini diambil mayoritas fraksi di DPR.

Sebelumnya, pemerintah menjelaskan maksud dan tujuan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini, bahkan sudah dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR. Tercatat hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak namun hal tersebut tidak mengubah keputusan Perppu menjadi UU.

"Dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi setuju dan 1 fraksi PKS menyatakan menolak. Apakah RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.

Dengan keputusan itu, maka DPR menyetujui pemerintah melebarkan defisit APBN 2020 menjadi 5,07% terhadap PDB. Pemerintah juga harus mencari pembiayaan sekitar Rp 852 triliun untuk menutupi defisit anggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengesahan tersebut menjadi landasan pemerintah dalam menanggulangi dampak COVID-19 terhadap ekonomi nasional.


"COVID masih terus berlanjut dan kami akan terus memperbaiki response policy agar masyarakat dari sisi kesehatan dan sosial ekonomi mendapat perlindungan melalui pelaksanaan Perppu," kata Sri Mulyani usai rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Mengenai penyampaian dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN tahun anggaran 2021, Sri Mulyani bilang akan menjadi bahan dasar penyusunan APBN tahun depan secara bersama-sama antara pemerintah dengan DPR.


Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan dalam Perppu 1 Tahun 2020 diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman COVID-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui beleid ini juga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi secara lebih merata.

Pada saat Perppu 1/2020 mulai berlaku, terdapat beberapa pasal dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KUP, UU BI, UU LPS, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemda, UU MD3, UU PPKSK, UU APBN Tahun Anggaran 2020, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu 1/2020.

Terdapat 24 peraturan pelaksanaan Perppu 1/2020 yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Sampai dengan 9 Mei 2020, telah diselesaikan sebanyak 14 peraturan, 8 peraturan dalam proses pembahasan, dan 2 peraturan dalam proses tahap berikutnya. Dalam rangka penanganan COVID-19 dan dampaknya, pemerintah disamping menerbitkan Peraturan pelaksanaan Perppu 1 Tahun 2020 juga menerbitkan regulasi lain.



Simak Video "Video: PKS Usul Dana Parpol dari APBN Jadi Rp 10 Ribu Per Suara"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads