DPR menyetujui peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) menjadi undang-undang (UU). Keputusan ini diambil mayoritas fraksi di DPR.
Sebelumnya, pemerintah menjelaskan maksud dan tujuan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini, bahkan sudah dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR. Tercatat hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak namun hal tersebut tidak mengubah keputusan Perppu menjadi UU.
"Dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi setuju dan 1 fraksi PKS menyatakan menolak. Apakah RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.
Dengan keputusan itu, maka DPR menyetujui pemerintah melebarkan defisit APBN 2020 menjadi 5,07% terhadap PDB. Pemerintah juga harus mencari pembiayaan sekitar Rp 852 triliun untuk menutupi defisit anggaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengesahan tersebut menjadi landasan pemerintah dalam menanggulangi dampak COVID-19 terhadap ekonomi nasional.
"COVID masih terus berlanjut dan kami akan terus memperbaiki response policy agar masyarakat dari sisi kesehatan dan sosial ekonomi mendapat perlindungan melalui pelaksanaan Perppu," kata Sri Mulyani usai rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Mengenai penyampaian dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN tahun anggaran 2021, Sri Mulyani bilang akan menjadi bahan dasar penyusunan APBN tahun depan secara bersama-sama antara pemerintah dengan DPR.
Simak Video "Video: PKS Usul Dana Parpol dari APBN Jadi Rp 10 Ribu Per Suara"
[Gambas:Video 20detik]