Tarif Bus Naik hingga 50% di Tengah Corona, Kemenhub: Nggak Besar

Tarif Bus Naik hingga 50% di Tengah Corona, Kemenhub: Nggak Besar

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2020 12:33 WIB
Perusahaan Otobus di Jember
Foto: Yakub Mulyono


Budi menegaskan dalam pengoperasian bus melayani perjalanan bukan untuk mudik, para PO menggunakan bus premium. Bus tersebut tidak masuk klasifikasi bus ekonomi yang tarifnya diatur Kemenhub.

"Jadi gini dasarnya kalau untuk tarif kendaraan premium memang tidak kami atur, itu kan sesuai dengan pasar dan pelayanan dari PO. Jadi kalau yang sekarang jalan ini kan jarak jauh, jadi nggak pakai ekonomi," jelas Budi.

Dia juga mengimbau PO menaikkan tarifnya dengan wajar karena yang diangkut adalah masyarakat dengan kebutuhan darurat.

"Kalau saya cuma imbau, kalau ada kenaikan ya dalam batas wajar lah. Kami paham pengusaha butuh buat operasional, tapi kan ini untuk angkut kepentingan darurat," ujar Budi.

Sebelumnya, Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengungkapkan bahwa para perusahaan otobus (PO) telah menaikkan tarif. Ateng mengatakan para PO saat ini mulai menaikkan tarif hingga 50% dari harga biasanya untuk menjalankan perjalanan khusus bukan mudik.

"Kalau harga tiket teman-teman PO sudah sesuaikan, maksimal 50%. Karena posisinya kami operasi terbatas," ujar Ateng kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).


(hns/hns)

Hide Ads