Pengusaha otobus (PO) akan menaikkan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melayani perjalanan bukan mudik. Tarif dinaikkan sampai 50% dari harga biasanya.
Layanan perjalanan bukan mudik mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Kementerian Perhubungan pun buka suara mengenai hal tersebut, menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kenaikan ini memang wajar saja terjadi.
Pasalnya, bus yang berjalan adalah bus premium bukan bus ekonomi yang tarifnya diatur Kemenhub. Budi mengatakan penentuan tarif diberikan kepada operator PO sesuai dengan harga pasar dan pelayanan yang diberikan masing-masing PO.
"Jadi gini dasarnya kalau untuk tarif kendaraan premium memang tidak kami atur, itu kan sesuai dengan harga pasar dan pelayanan dari PO karena masing-masing bus beda kan ada yang pakai toilet, ada yang kasih makan buat buka sampai sahur, ada yang double decker," jelas Budi kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).
"Jadi kalau yang sekarang jalan ini kan jarak jauh, jadi nggak pakai ekonomi," ujarnya.
Baca juga: Tarif Bus Naik 50% di Tengah Corona |
Menurut Budi, tarif-tarif bus ini memang wajar naik karena dipatok berdasar harga pasar dan pelayanan. Budi sendiri menilai kenaikannya tidak besar.
"Saya kira naiknya juga nggak besar ya, harganya nggak naik sampai Rp 400 ribu-Rp 500 ribu kayak travel," kata Budi.
Dia mencontohkan tarif Jakarta-Purwokerto biasanya hanya Rp 90 ribu- Rp 100 ribu kini menjadi Rp 100 ribu- Rp 150 ribu. Kenaikan terjadi cuma sekitar Rp 50-60 ribu saja.
"Kemarin saya tanya, Jakarta-Purwokerto itu biasa tuh Rp 90 ribu- Rp 100 ribuan, sekarang naiknya cuma Rp 100 ribu- Rp 150 ribu," jelas Budi.
Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT