Tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melayani perjalanan bukan mudik naik dinaikkan pengusaha otobus (PO) sampai 50% dari harga biasanya. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri mengaku tak bisa mengatur dan mengawasi tarif lebih jauh.
Apa alasannya? Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi bus yang digunakan perjalanan khusus bukan mudik adalah bus premium.
Sementara itu, dia mengatakan tarif bus premium tidak diatur oleh Kemenhub. Budi menyebutkan bahwa hanya tarif bus ekonomi saja yang ada batas atas bawahnya.
"Jadi kalau yang sekarang jalan ini kan jarak jauh, jadi nggak pakai ekonomi. Dasarnya kalau untuk tarif kendaraan premium memang tidak kami atur, itu kan sesuai dengan harga pasar dan pelayanan dari PO karena masing-masing bus," jelas Budi kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).
Dia juga mengimbau PO menaikkan tarifnya dengan wajar karena yang diangkut adalah masyarakat dengan kebutuhan darurat.
"Kalau saya cuma imbau, kalau ada kenaikan ya dalam batas wajar lah. Kami paham pengusaha butuh buat operasional, tapi kan ini untuk angkut kepentingan darurat," ujar Budi.
Dia menambahkan, karena tarif dipatok dengan harga pasar maka apabila menaikkan tarif yang tidak wajar belum tentu bus akan dilirik.
"Jadi kan pasar, kalau dia mematok terlalu tinggi saingannya tidak kan kembali ke pilihan masyarakat," kata Budi.
Baca juga: Tarif Bus Naik 50% di Tengah Corona |
Simak Video "Wanita yang Mesum di Halte Bus Senen Dibayar Rp 22 Ribu"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)