Ini Sanksi Buat PNS yang Melanggar Syarat Pergi ke Luar Kota

Ini Sanksi Buat PNS yang Melanggar Syarat Pergi ke Luar Kota

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2020 19:00 WIB
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta beserta petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberi salam pada rangkaian kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan yang berangkat di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) jarak jauh untuk melayani penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat hingga 31 Mei 2020 mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT


Hukuman disiplin ini berlaku bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi PPPK.

Selain itu, pemberian hukuman disiplin bagi ASN dalam masa pandemi COVID-19 ini juga diatur oleh SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE Menteri PANRB No. 55/2020 ini juga masih merupakan kesatuan dari SE Menteri PANRB sebelumnya No. 46 Tahun 2020 yang masih berlaku.

Sebelumnya, pemerintah melarang PNS untuk melakukan perjalanan ke luar daerah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.



Simak Video "Video Saat PNS DKI Mau Ikut Antar Anak ke Sekolah Tapi Takut Telat Ngantor"
[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads