Sederet Pekerjaan yang Gajinya Nambah Karena Bebas Pajak

Sederet Pekerjaan yang Gajinya Nambah Karena Bebas Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 19 Mei 2020 07:43 WIB
Illustrasi Uang Rupiah dan Dollar
Foto: Rachman Haryanto

Adapun, dikatakan Hestu untuk mendapatkan fasilitas tersebut maka perusahaan yang terdaftar harus mengajukan permohonan kepada otoritas pajak nasional.

"Syaratnya memang harus mengajukan, kalau tidak mengajukan ya tidak bisa menggunakan," kata Hestu saat dihubungi detikcom.

Hestu menambahkan, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini juga akan diajukan setiap bulannya oleh perusahaan hingga masa pajak September 2020.

"Caranya si pemberi kerja si perusahaan itu menyampaikan pemberitahuan online sebelum tanggal 20 Mei supaya yang April bisa dapat, jadi sebelumnya menyampaikan pemberitahuan lalu disetujui oke," ujarnya.

Lebih lanjut Hestu mengungkapkan, jika perusahaan sudah mengajukan insentif dan disetujui oleh otoritas maka kewajiban selanjutnya adalah mengembalikan PPh yang tadinya sudah dipotong.

"Segera saja menyampaikan pemberitahuan online kemudian yang tadi sudah dipotong kembalikan saja kepada karyawan, balikin saja, dan maka pakai skema yang ditanggung pemerintah," ungkapnya.



Simak Video "Video: Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/ang)

Hide Ads