Nantinya, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Adapun pelaku usaha PMSE yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui otoritas pajak tanah air.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha alias level of playing field bagi semua pelaku usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk teknisnya, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Sementara pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada DJP.
Menurut Hestu, sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Menanggapi itu pihak Netflix sendiri mengaku saat ini masih belum bisa memberi pernyataan secara rinci terkait pengenaan PPN yang akan dibebankan kepada pelanggan.
"Selamat siang, belum ada pernyataan dari kami, kalau sudah ada akan kami informasikan. Terima kasih," ungkap pihak Netflix kepada detikcom.
Simak Video "Video: 7 Film dan Serial Terbaru Netflix Indonesia yang Akan Rilis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/ara)