Setidaknya terdapat lima komoditas utama yang diimpor untuk penanggulangan pandemi COVID-19. Pertama, masker sebanyak 38 juta. Kedua, test kit COVID-19 sebanyak 3,4 juta. Ketiga, alat perlindungan diri (APD) sebanyak 5,1 juta. Keempat, obat-obatan sebanyak 391.346. Kelima, peralatan rumah sakit sebanyak 2,1 juta dan barang pendukung lainnya sebanyak 487.803.
Sebagian besar impor barang tersebut didatangkan dari China dengan kontribusi sebesar 55,19% dari total impor barang penanggulangan COVID-19. Selanjutnya, sebesar 30,03% di antaranya merupakan impor bahan baku yang kemudian diolah oleh pelaku usaha di Kawasan Berikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, 6,25% dari Hong Kong, 3,53% dari Singapura, 3,26% dari Jepang, 1,29% dari Korea, dan 0,46% dari negara lainnya.
Total impor barang tersebut merupakan gabungan baik dari impor dengan skema insentif dan nonfasilitas kepabeanan.
"Nilai total pembebasan impornya adalah Rp 266,9 miliar, jadi cukup besar. PPh masuk yang kita bebaskan Rp 116 miliar, tidak dipungut PPN PPh Rp 120 miliar, yang dikecualikan dari pungutan PPh pasal 22 sebanyak Rp 30 miliar," tuturnya.
Simak Video "Video: Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan di Kepri, 6 Orang Diamankan"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)