Awas! Bakal Ada Denda saat PSBB Dilonggarkan

Awas! Bakal Ada Denda saat PSBB Dilonggarkan

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 21 Mei 2020 23:02 WIB
Petugas gabungan patroli di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daan Mogot, Jakbar. Mereka membubarkan massa yang berkerumun.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah memilih untuk berdamai dengan virus Corona dengan mengurangi PSBB. Masyarakat akan diarahkan hidup berdampingan dengan COVID-19 dalam situasi normal baru atau new normal.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah menyiapkan syarat-syarat daerah yang bisa menerapkan new normal hingga protokol hidup dalam kondisi yang baru.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menekankan, jika new normal diterapkan protokol hidup yang sudah disiapkan harus ditaati. Sebab dalam hidup new normal masyarakat masih beraktivitas berdampingan dengan virus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelonggaran, penyesuaian atau pengurangan pembatasan ini bukan berarti virusnya nggak ada, tapi kita bisa mengendalikan virus dan kita bisa mengukur. Maka semua harus disiplin secara ketat," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/5/2020).

Untuk memastikan hal itu, pemerintah akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Dalam artian akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan protokol tersebut. Pemerintah akan mencontoh Singapura untuk pengenaan sanksi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini mungkin kita bicara denda dan sanksi seperti yang diterapkan di Singapura ada denda kalau seseorang melakukan pelanggaran pertama sebesar 300 dolar Singapura, kemudian melakukan pelanggaran kedua dia kena denda 1.000 dolar Singapura, selanjutnya ditetapkan di pengadilan, ini harus kita ikuti," tambahnya.

Suharso mengatakan pemerintah akan menerapkan new normal ini dalam kehidupan bermasyarakat setidaknya sampai tersedianya vaksin atau obat untuk COVID-19.

Untuk protokol publik, masyarakat diwajibkan menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan cuci tangan menggunakan sabun.

Berlanjut di halaman berikutnya.

Dalam new normal, masyarakat juga harus tetap melakukan pembatasan dan pemisahan secara fisik, kemudian melakukan pelaporan kasus secara mandiri dan tentunya perlu adanya peran kekuatan komunitas.

Selain untuk masyarakat, pemerintah juga menyiapkan protokol untuk dunia usaha. Misalnya perusahaan harus membentuk tim kebersihan khusus.

Kemudian perusahaan harus membuat panduan untuk bekerja dari rumah dan pembatasan tempat kerja. Lalu pemberlakuan tracking dan tracing untuk kasus.

Perusahaan juga tetap harus menyiapkan protokol kesehatan seperti pemeriksaan temperatur hingga penyediaan fasilitas cuci tangan di area publik.

Pemerintah sendiri menyiapkan tiga syarat bagi daerah yang bisa menerapkan new normal dan mengurangi PSBB yakni indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0), indikator sistem kesehatan, serta kapasitas pengujian test COVID-19 terhadap masyarakat.

Nah berdasarkan syarat-syarat tersebut, Jakarta merupakan provinsi yang paling baik memenuhi persyaratan itu. Oleh karena itu ada kemungkinan Jakarta bisa menjadi tolok ukur untuk menerapkan pengurangan PSBB.



Simak Video "Fakta Mengejutkan dari Bappenas: Dana Stunting Malah Untuk Beli Motor Trail"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads