Pemerintah memilih untuk berdamai dengan virus Corona dengan mengurangi PSBB. Masyarakat akan diarahkan hidup berdampingan dengan COVID-19 dalam situasi normal baru atau new normal.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah menyiapkan syarat-syarat daerah yang bisa menerapkan new normal hingga protokol hidup dalam kondisi yang baru.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menekankan, jika new normal diterapkan protokol hidup yang sudah disiapkan harus ditaati. Sebab dalam hidup new normal masyarakat masih beraktivitas berdampingan dengan virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelonggaran, penyesuaian atau pengurangan pembatasan ini bukan berarti virusnya nggak ada, tapi kita bisa mengendalikan virus dan kita bisa mengukur. Maka semua harus disiplin secara ketat," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/5/2020).
Untuk memastikan hal itu, pemerintah akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Dalam artian akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan protokol tersebut. Pemerintah akan mencontoh Singapura untuk pengenaan sanksi tersebut.
"Ini mungkin kita bicara denda dan sanksi seperti yang diterapkan di Singapura ada denda kalau seseorang melakukan pelanggaran pertama sebesar 300 dolar Singapura, kemudian melakukan pelanggaran kedua dia kena denda 1.000 dolar Singapura, selanjutnya ditetapkan di pengadilan, ini harus kita ikuti," tambahnya.
Suharso mengatakan pemerintah akan menerapkan new normal ini dalam kehidupan bermasyarakat setidaknya sampai tersedianya vaksin atau obat untuk COVID-19.
Untuk protokol publik, masyarakat diwajibkan menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan cuci tangan menggunakan sabun.
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Fakta Mengejutkan dari Bappenas: Dana Stunting Malah Untuk Beli Motor Trail"
[Gambas:Video 20detik]