Sebelumnya, Kamis (21/5/2020), petugas gabungan ini telah mengamankan 95 unit kendaraan bermotor. Kendaraan yang terjaring terdiri dari 2 unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi. Setidaknya ada 719 orang yang digagalkan perjalanan mudiknya dari kendaraan-kendaraan tersebut.
"Jadi dalam kegiatan ini kami menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah. Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, sejak pelarangan mudik dijalankan pada 24 April lalu, petugas gabungan telah berhasil menyita 377 kendaraan yang hendak dipakai mudik. Dari jumlah tersebut, ada 2.225 orang yang berhasil dicegah untuk mudik.
Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan kepolisian modus travel gelap ini berupa menawarkan jasa angkut mudik dari mulut ke mulut hingga ke media sosial.
Tiket yang ditawarkan pun cukup mencengangkan harganya. Tiket ditawarkan dengan harga sekitar Rp 500 ribu untuk ke Brebes ataupun ke Cilacap. Padahal kalau patokan harga normalnya cuma Rp 150 ribu.
Lebih lanjut, bagi pengemudi yang terjaring akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Budi mengatakan, bagi pengemudi yang kedapatan mau mencoba mudik akan didata oleh kepolisian, kemudian diminta putar balik. Sementara penumpangnya akan diangkut ke Terminal Pulogebang.
"Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali. Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang," kata Budi.
Simak Video "Video: Pemudik Ibu-Anak Diturunkan di Tengah Tol Cipali Gegara Ketiduran"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)