Sederet Modus Nakal Orang-orang yang Ngotot Mudik

Sederet Modus Nakal Orang-orang yang Ngotot Mudik

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 23 Mei 2020 04:35 WIB
Puasa Mudik, Kepatutan dan Lebaran
Foto: detik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan modus operandi travel gelap ini dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dan media sosial. Harga tiket yang ditawarkan juga cukup mahal berkisar Rp 500.000 untuk ke Brebes atau Cilacap, sedangkan harga normal hanya Rp 150.000.

Untuk para pengemudi akan dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali. Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang," jelasnya.

Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020, hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Tindakan itu seperti mudik menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat/bebas COVID-19, pemalsuan stiker khusus pada bus, dan lain sebagainya.

"Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Untuk itu kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).

Apa yang bikin marak angkutan gelap untuk mudik? Baca di halaman selanjutnya.


Hide Ads