RSM Indonesia mencatat beberapa rekomendasi sebagai berikut:
- PERPPU Nomor 1 yang sudah ditetapkan sebagai Undang-Undang No.2/2020 : perlu adanya pertimbangan pemerintah tentang pengenaan pajak atas transaksi e-commerce, utamanya soal international best practice dan juga apakah sebaikknya menunggu hingga konsensus global tercapai di akhir tahun 2020 agar dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah.
- PMK Nomor 44 :
A. Pemerintah perlu juga melihat sektor-sektor terdampak lainnya yang belum tercakup dalam PMK 44 - meskipun saat ini cakupan sektor sudah diperluas dibandingkan dalam PMK 23. Diyakini, dampak COVID-19 ini mencakup hampir semua sektor dan lini bisnis.
B. PMK juga perlu mempertimbangkan penambahan jangka waktu pemberian fasilitas dari sekarang 6 bulan menjadi jangka waktu yang lebih panjang dengan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 dan dampaknya.
(acd/dna)