Fase kedua dimulai di minggu kedua Juni 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasar rakyat masih sama dengan ketentuan fase pertama.
b. Toko swalayan tetap buka dengan menjaga jarak antrean. Evaluasi pembukaan departemen store (perlu menetapkan pilot project untuk evaluasi).
c. Restoran atau rumah makan diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 40%. Evaluasi pembukaan kafe (perlu menetapkan pilot project untuk evaluasi).
d. Toko obat atau farmasi beroperasi penuh.
e. Evaluasi pembukaan mal (perlu menetapkan pilot project untuk evaluasi).
f. Restoran di rest area boleh beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 30% dari kapasitas.
g. Salon/spa, tempat hiburan/pariwisata belum boleh beroperasi.
Baca juga: Mendag Pastikan Mal Dibuka Juni |
Fase ketiga dimulai di minggu ketiga Juni 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasar rakyat masih sama dengan ketentuan fase pertama.
b. Toko swalayan tetap buka dengan menjaga jarak antrean. Departemen store boleh dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
c. Restoran atau rumah makan diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 40%. Kafe boleh dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
d. Toko obat atau farmasi beroperasi penuh.
e. Mal diperbolehkan dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
f. Restoran di rest area boleh beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 30% dari kapasitas.
g. Tempat hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum, Galeri Seni beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas dan penjualan tiket online. Salon/spa dan tempat hiburan lainnya belum boleh beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video: Mendag Dorong UMKM Bersaing di Pasar Internasional"
[Gambas:Video 20detik]