Pak Menhub, Jadi Kapan Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi?

Pak Menhub, Jadi Kapan Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 02 Jun 2020 10:36 WIB
Ojek online kembali tengah menarik penumpang di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020). Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang wilayah yang menerapkan PSBB.
Foto: Grandyos Zafna

Sebelumnya, soal operasional ojol sendiri sempat menjadi polemik. Pasalnya dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 dalam penerapan new normal operasional ojol mesti ditangguhkan.

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," bunyi Kepmendagri Nomor 440-830 yang dikutip detikcom.

Namun, belakangan pihak Kemendagri meluruskan soal penangguhan ojol ini. Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyatakan memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life, salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum.

Dalam Kepmen tersebut, kata Bahtiar, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi, hanya imbauan kepada para PNS untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus. Selain itu, Bahtiar juga menegaskan Kemendagri tak mengatur operasional ojek yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19, dalam menggunakan transportasi umum, khususnya ojek, baik ojek online maupun konvensional, dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," kata Bahtiar dalam keterangannya.


(ang/ang)

Hide Ads