Isu tenaga kerja asing (TKA) khusus dari China menjadi sorotan tajam publik di Indonesia. Pemerintah China pun buka suara menjelaskan seputar TKA di Indonesia.
Wang Liping, Minister Counselor Kedutaan Besar China di Indonesia mengatakan untuk data jumlah TKA China di Indonesia, bisa langsung mengecek ke Kementerian ketenagakerjaan. Wang menjelaskan TKA China di Indonesia bekerja di berbagai bidang termasuk: pertambangan, listrik, manufaktur, taman industri, pertanian, ekonomi digital, asuransi dan keuangan, tempat kerjanya terutama di Sulawesi, Kalimantan, dan Jawa Barat.
TKA China di Indonesia, kecuali sebagian merupakan kalangan manajemen, yang lainnya adalah teknisi dan pekerja terampil. Sebelum datang ke Indonesia, mereka sudah semuanya menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi, seperti sertifikat pendidikan, sertifikat keterampilan dan kualifikasi lainnya, dan juga sudah mendapatkan persetujuan yang diperlukan.
"Kalau kita lihat situasi pada saat ini, setiap pekerja Tiongkok di Indonesia setidaknya bisa menciptakan 3 lapangan kerja untuk masyarakat lokal Indonesia. Contohnya, proporsi pekerja Tiongkok terhadap pekerja Indonesia di Taman Industri IMIP adalah 1 banding 10; JD.id adalah 1 banding 70, dan Taman Industri Julong adalah 1 banding 150," ujar Wang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
"Seorang pekerja terampil Tiongkok pada umumnya dibayar US$ 30 ribu per tahun ditambah biaya penerbangan internasional dan akomodasi yang wajib ditanggung oleh perusahaan, sementara itu seorang pekerja lokal Indonesia dibayar 10% dari total biaya pekerja Tiongkok," sambung Wang.
Baca selengkapnya di sini: China Buka-bukaan Gaji Tenaga Kerjanya di RI, Lokal Berapa?
Round-Up Berita Terpopuler
Gaji Tenaga Kerja China di RI, Luhut soal Koordinasi dengan Anies
Selasa, 02 Jun 2020 21:00 WIB
