Di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka meminimalisir penyebaran virus Corona, pemerintah melarang ojek online untuk angkut penumpang. Ojol cuma boleh angkut barang dan makanan bukan penumpang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun belum bisa memutuskan kapan ojek online bisa kembali mengangkut penumpang. Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan semua pihak terkait perihal kebijakan ojol angkut penumpang.
"Ini masih kita rapatkan, habis ini saya laporkan ke pak Menteri. Sekarang mungkin terlampau awal dan prematur banget kalau saya sampaikan karena belum ada keputusannya," jelas Budi kepada detikcom, Selasa (2/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan saat ini harmonisasi sedang dilakukan bersama aplikator hingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Targetnya tanggal 8 Juni sudah ada kebijakan.
"Pembahasannya mesti diharmonisasi sama yang lain, dari aplikator, asosiasi, pakar transportasi. Target kami tanggal 8 (Juni) selesai lah. Saya pun harus koordinasi sama Gugus Tugas COVID-19 soal protokol kesehatannya," kata Budi.
Budi mengatakan pertimbangan paling besar dalam mengizinkan ojol kembali angkut penumpang adalah protokol kesehatan. Maka dari itu pihaknya saat ini masih berkomunikasi dengan Gugus Tugas COVID-19 untuk meminta izin agar ojol bisa angkut penumpang lagi.
"Saya kan hanya atur transportasinya aja nih. Kan kalau protokol kesehatan adanya di Gugus Tugas ya nanti saya mesti respons banyak usulan mereka. Kita nggak bisa maksain diri, karena ini pendekatannya sesuai protokol kesehatan," ungkap Budi.
Berdasarkan catatan detikcom, dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, ojol memang hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang dan makanan saja. Hal ini berlaku selama suatu wilayah menerapkan PSBB.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi aturan tersebut.