Meski begitu Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan bahwa ojol masih bisa beroperasi sekarang, apa syaratnya?
Adita mengatakan apabila dilihat aturannya tidak ada ojol yang ditangguhkan. Ojol boleh beroperasi namun cuma angkut barang dan makanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya kalau ojol membawa barang itu akan tetap seperti sekarang aturannya, masih boleh," jelas Adita lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (2/6/2020).
Berdasarkan catatan detikcom, aturan mengenai ojol hanya boleh angkut barang dan makanan tercantum dalam Permenkes No 9 Tahun 2020.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi aturan tersebut.
Dia menambahkan saat ini pihaknya sedang membahas soal kebijakan ojol kembali diperbolehkan angkut penumpang. Pihaknya ingin memastikan bahwa implementasi protokol kesehatan mampu diterapkan saat ojol boleh angkut penumpang kembali.
"Sedangkan membawa penumpang perlu ada pembahasan lebih dalam agar nantinya tetap dapat mengimplementasikan protokol kesehatan dan memutus mata rantai penularan COVID-19," jelas Adita.
(eds/eds)