Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki masalah pembuluh syaraf otak sejak 2014 dan telah dilakukan operasi penanaman ring di tahun 2015 serta dilanjutkan dengan pengobatan Digital Substraction Angiography di RSPAD Gatot Subroto pada 2018.
Hasil pengujian kesehatan Alde Maulana di RSPAD Gatot Subroto tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/perawatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat lulus diklat dan sehat jasmani dan rohani.
Memperhatikan riwayat Alde Maulana dan mengacu pada hasil pengujian kesehatan, dan masa percobaan CPNS, maka diterbitkan Keputusan Sekjen BPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai CPNS Saudara Alde Maulana.
"Pada prinsipnya, BPK dalam setiap penerimaan CPNS selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi peserta disabilitas dan non disabilitas. Dalam pelaksanaa proses pelaksanaan penerimaan CPNS di BPK ataupun proses CPNS diangkat menjadi PNS selalu dilakukan monitoring dan reviu berjenjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Sekretaris Jenderal untuk memastikan seluruh proses terlaksana dengan baik dan sesuai ketentuan," tambahnya.
Simak Video "Video: Raffi Ahmad Ngaku Malu Punya Jejak Digital Jadi Playboy Kala Bujang"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/eds)