Dana Insentif Tenaga Kesehatan Rp 3,7 T Tersendat, Ada Apa?

Dana Insentif Tenaga Kesehatan Rp 3,7 T Tersendat, Ada Apa?

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 03 Jun 2020 17:05 WIB
Ratusan ribu kasus COVID-19 di Italia membuat tenaga kesehatan khususnya para dokter dan perawat harus bekerja ekstra guna menyelamatkan nyawa warganya. Beginilah potret kesehariannya.

AP Photo/Domenico Stinellis
Foto: AP/Domenico Stinellis

Sementara untuk tenaga kesehatan di wilayah pusat dilakukan melalui anggaran melalui Kemenkes anggarannya mencapai Rp 1,9 triliun. Selain itu disiapkan juga santunan kematian sebesar Rp 60 miliar.

Sri Mulyani menjelaskan, dari data Kemenkes insentif yang sudah dicairkan untuk tenaga kesehatan di pusat mencapai Rp 10,45 miliar untuk 1.205 tenaga kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini terutama yang di Wisma Atlet dan di Pulau Galang. Saat ini Kemenkes masih terus melakukan langkah-langkah untuk verifikasi dari 19 rumah sakit dan unit pelaksana teknis yang mencakup Rp 4,11 miliar dari tenaga kesehatan yang dalam 19 rumah sakit," terangnya.

Selain itu Kemenkes juga tengah melakukan verifikasi terhadap 110 rumah sakit dan unit pelaksana teknis. Sri Mulyani pun berharap seluruh proses verifikasi dipercepat agar dana insentif bisa segera disalurkan.

ADVERTISEMENT

"Kami akan terus mendorong dan mendukung agar bisa dipercepat dan untuk bisa diselesaikan pembayarannya. Tentu dalam hal ini karena nanti yang bertanggung jawab kas keluarnya adalah Kemenkes, memang Kemenkes akan melakukan proses-proses tersebut," tutupnya.

Sekadar informasi insentif yang diberikan teridiri dari dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp 15 juta per bulan, dokter umum maksimal Rp 10 juta per bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta per bulan, dan nakes lainnya maksimal Rp 5 juta per bulan.



Simak Video "Video: Pramono-Sri Mulyani Mau Sambungkan Lapangan Banteng & Gedung Maramis"
[Gambas:Video 20detik]

(das/fdl)

Hide Ads