Berikut persyaratan operasional kegiatan perdagangan atau protokol kesehatan di pusat perbelanjaan yang disusun oleh Kemendag:
1. Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Mewajibkan pedagang menggunakan masker, face shield dan sarung tangan
3. Menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk mal atau pusat perbelanjaan
4. Mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk mal atau pusat perbelanjaan
5. Memastikan kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli dengan melakukan kontrol suhu tubuh pedagang dan pembeli di bawah 37,3 derajat celcius
6. Menerapkan pembatas jarak antar sesama pembeli yang datang ke restoran paling sedikit 1,5 meter
7. Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 5 orang
8. Menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala
9. Memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung
Simak Video "Video: Walkot Bekasi Pastikan Banjir di Mega Mall Bukan Karena Tanggul Jebol"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)