Mal Buka Lagi 15 Juni, Begini Aturan Mainnya

Mal Buka Lagi 15 Juni, Begini Aturan Mainnya

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 04 Jun 2020 15:43 WIB
Petugas bermasker dan berpelindung wajah membersihkan  lantai di Mal Central Park, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Selain menerapkan protokol kesehatan ketat, sejumlah pusat perbelanjaan juga menyediakan fasilitas pendukung physical distancing, seperti mesin pembersih tangan otomatis, mesin penjual masker, alat pendeteksi suhu, dan stiker tanda jaga jarak sebagai persiapan operasional di era normal baru. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA

Berikut persyaratan operasional kegiatan perdagangan atau protokol kesehatan di pusat perbelanjaan yang disusun oleh Kemendag:

1. Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Mewajibkan pedagang menggunakan masker, face shield dan sarung tangan

3. Menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk mal atau pusat perbelanjaan

ADVERTISEMENT

4. Mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk mal atau pusat perbelanjaan

5. Memastikan kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli dengan melakukan kontrol suhu tubuh pedagang dan pembeli di bawah 37,3 derajat celcius

6. Menerapkan pembatas jarak antar sesama pembeli yang datang ke restoran paling sedikit 1,5 meter

7. Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 5 orang

8. Menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala

9. Memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung



Simak Video "Video: Walkot Bekasi Pastikan Banjir di Mega Mall Bukan Karena Tanggul Jebol"
[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Hide Ads