Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji dijelaskan mengenai cara pengambilan uang pelunasan BIPIH. Untuk calon jemaah haji reguler, cara mengurusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran kepada Kementerian Agama di kabupaten/kota masing-masing.
Dalam permohonan pengambilan uang pelunasan itu, turut dilampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) BIPIH. Kemudian, bawa juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, fotokopi KTP, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah data pemohon masuk, kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umroh di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota akan memverifikasi dokumen yang ada. Apabila dinyatakan lengkap, data akan diinput ke dalam aplikasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) dan statusnya masuk pada pembatalan setoran pelunasan haji.
Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota kemudian mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH secara tertulis yang dikirim melalui e-mail atau elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kakanwil Kemenag Provinsi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri kemudian menerima permohonan tersebut dengan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan calon jemaah haji pada aplikasi Siskohat. Setelah itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengajukan permohonan pengembalian setoran BIPIH kepada Kepala Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Setelah itu, BPS BIPIH akan mentransfer ke rekening calon jemaah setelah mendapat surat perintah membayar dari BPKH.
Selain itu, cara untuk calon jemaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas BIPIH khusus, nomor rekening, dan nomor telepon jemaah. Setelah itu, Direktur PIHK melakukan verifikasi terhadap dokumen pemohon.
Baca juga: Tata Cara Refund Dana Haji |
Apabila sudah diverifikasi, Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan kepada Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag. Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus kemudian mengkonfirmasi permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH khusus di aplikasi Siskohat.
Skema berikutnya sama dengan permohonan jemaah reguler, yakni mengajukan pembatalan kepada BPKH. Lalu, BPKH akan mengirimkan dana setoran BIPIH khusus itu kepada BPS BIPIH khusus. Jemaah yang mengambil kembali uang pelunasan BIPIH statusnya masih memiliki nomor porsi. Mereka tinggal melunasi kembali biaya haji pada 2021.
Simak Video "Video: Cerita Calon Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci di Usia 95 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)