Arya buka-bukaan soal total utang pemerintah ke perusahaan pelat merah. Dia menyebut utang pemerintah ke BUMN mencapai Rp 108,48 triliun.
"Jadi pemerintah punya utang kepada BUMN. Totalnya sebesar Rp 108,48 triliun," kata Arya melalui telekonferensi, Jumat (5/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pemerintah yang memberikan dana sebesar Rp 152,15 triliun dinilai sudah sewajarnya karena sebagian memang hak BUMN.
"Jadi kalau ada yang bilang Pertamina dapat uang, iya uangnya adalah utang pemerintah. Yang dikatakan kemarin Rp 152 triliun itu ya untuk bayar utangnya pemerintah kepada BUMN. Dari total itu memang haknya BUMN karena (pemerintah) utang," ucapnya.
Lebih rinci, utang pemerintah harus dibayar kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 48,46 triliun, ke PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 40 triliun, ke BUMN Karya sebesar Rp 12,16 triliun, ke PT KAI (Persero) Rp 30 miliar, ke PT Pupuk Indonesia Rp 6 triliun, ke PT Kimia Farma Rp 1 triliun, dan ke Perum Bulog Rp 56 miliar.
Arya mengungkap bahwa pencairan utang pemerintah kepada perusahaan pelat merah masih dalam proses. Pihaknya belum bisa memastikan kapan pencairan ini mulai dilakukan.
"(Masih) proses. Bentuknya bagaimana, berapa persen selama utang diberikan itu masih di proses," kata Arya melalui telekonferensi, Jumat (5/6/2020).
Tak hanya utang, Arya juga belum bisa memastikan kapan proses penyertaan modal negara (PMN) dan dana talangan yang semua totalnya Rp 152,15 triliun dapat diberikan kepada BUMN. Menurutnya, semua masih dalam proses tahapan yang sedang dilakukan pemerintah.
"PMN akan ditunggu, dana talangan juga lagi dinegosiasi dengan pihak ketiga berapa lama berutang dan berapa bunganya," ucapnya.
Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)