Selain itu, pihak hotel wajib melakukan sterilisasi terhadap setiap kamar tamu. Upaya sterilisasi ini wajib dilakukan setiap jadwal membersihkan kamar menggunakan disinfektan. Tak hanya berlaku bagi kamar tamu, area publik seperti gagang pintu, kursi tunggu tamu, eskalator hingga lift juga wajib disemprotkan disinfektan.
"Dalam kondisi new normal ini ada tambahan sedikit yaitu khususnya dalam operation. Kita akan melakukan, setiap membersihkan kamar itu akan disterilkan dengan disinfektan dan itu kewajiban, jadi setiap tamu terjamin keamanannya bahwa kamar itu sudah disterilkan, termasuk di public area juga, seperti gagang pintu, eskalator, lift, dan segala macam ada protokol di situ, koper tamu juga termasuk di situ," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan area terbuka seperti kolam renang dan restoran yang biasa menyajikan makanan secara prasmanan?
Baca juga: Pengusaha Kritik Stimulus Pemerintah |
Maulana menjelaskan, terkait operasional kedua masalah tersebut kini sedang dibahas bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Sekarang kita sedang menyusun terkait kolam renang dan restoran prasmanan di hotel. Ini yang masih duduk bersama dengan kemenpar dan kementerian kesehatan, ini sedang disusun bagaimana pola makan di buffet atau prasmanan karena ini menjadi penting ya, kalau kondisi normal kan ada meeting, wedding segala macam itu kan menggunakan prasmanan ga mungkin deserve ini pengaturan ini masih dalam proses. Kayak di gym,spa itu juga sedang diatur," tandasnya.
(fdl/fdl)