PMK tersebut akan menjadi dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE, yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ogah mengomentari pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS) yang marah gara-gara layanan jasa digital asal negaranya bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pajak digital saya nggak mau jawab dulu. Nanti yang jadi headline malah pajak subsidi," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Pemerintah Amerika Serikat (AS) saat ini sedang mempelajari pemberlakuan pajak layanan digital oleh sejumlah negara untuk perusahaan asal Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan saat ini pemerintah juga sedang mengurus secara bertahap terkait pengenaan PPN melalui sistem elektronik (PMSE).
"Kita lihat dulu potensinya secara umum dan secara bertahap jalan satu-satu. Bahwa memang kan konsumsi barang dan jasa yang sudah kita kenal Netflix dan Zoom," kata Yon dalam konferensi pers virtual.
Dia mengungkapkan saat ini pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan menyiapkan materi yang diperlukan.
"Secara bertahap disosialisasikan, disiapkan materi yang diperlukan untuk platform ini agar pelaksanaan bisa lancar dan itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.
Simak Video "Video: 7 Film dan Serial Terbaru Netflix Indonesia yang Akan Rilis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/ara)