Warga Jakarta Bisa Naik Ojol Lagi Hari Ini

Warga Jakarta Bisa Naik Ojol Lagi Hari Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 08 Jun 2020 06:20 WIB
Kemenhub akhirnya menerbitkan aturan tentang ojek online. Ada sejumlah poin yang harus dipatuhi oleh para pengemudi ojol. Apa saja?
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama

Ojol masih haram beroperasi di beberapa zona merah alias wilayah dengan pengendalian ketat. Zona ini masih akan dikawal ketat oleh Pemprov DKI Jakarta.

"(Ojek online) Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal," bunyi salah satu poin dalam Keputusan Dishub No 105 tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Dishub DKI Jakarta meminta aplikator penyedia jasa ojol menerapkan pembatasan atau geofencing untuk pengemudi. Hal itu bertujuan agar pengemudi tak beroperasi di wilayah yang dilarang. Dari catatan detikcom, setidaknya ada 66 RW di Jakarta yang masih termasuk zona merah Corona.

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengendalikan transportasi dengan penerapan ganjil-genap di masa PSBB transisi. Bahkan bukan cuma mobil, sepeda motor pun akan menerapkan skema ganjil-genap.

ADVERTISEMENT

Beruntung buat ojol, dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, ojol menjadi salah satu kategori yang dibebaskan dari kebijakan ganjil-genap. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 2 poin k.

Taksi online pun dalam hal ini dibebaskan dari kebijakan ganjil-genap di Jakarta. Namun, baik taksi dan ojek wajib memenuhi persyaratan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.



Simak Video "Video: 25 Perwakilan Ojol Audiensi di Kemenko Polkam, Ini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads