Ojek Nekat Angkut Penumpang di Zona Merah? Denda Rp 500 Ribu Menanti

Ojek Nekat Angkut Penumpang di Zona Merah? Denda Rp 500 Ribu Menanti

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 08 Jun 2020 14:45 WIB
Ojek online kembali tengah menarik penumpang di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020). Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang wilayah yang menerapkan PSBB.
Foto: Grandyos Zafna

Tak Bisa Cepat Pulih

Para driver ojol menyambut baik kebijakan boleh narik kembali. Akan tetapi, mereka ragu pemasukannya bakal pulih dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk balik seperti dulu kemungkinan belum bisa ya, karena masih masa transisi, jadi mungkin bertahap ya," kata driver GoRide Endang Hidayat kepada detikcom, Senin (8/6/2020).

Menurut Endang, pendapatannya bisa balik lagi seperti semula setelah dihapusnya larangan penjemputan penumpang di zona merah Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Nanti mungkin bisa balik lagi ya seperti dulu," katanya.

Selama ini, sebelum adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Endang mampu mengumpulkan pemasukan hingga Rp 200 ribu/hari. Namun, semenjak PSBB, dirinya hanya mampu mengumpulkan pendapatan paling banyak Rp 80 ribu/hari.

"Penghasilan paling minimal Rp 30 ribu, maksimal Rp 80 ribuan per hari, sebelum itu lumayan ya minimal Rp 200 ribuan," ungkapnya.

Hal serupa juga dirasakan oleh Nasori, driver Grab Bike. "Mudah-mudahan ya (pendapatan segera balik seperti semula)," tutur Nasori.

Selama PSBB, Nasori hanya mampu menerima 4-7 orderan pengantaran makanan dan barang saja. Bahkan, pernah tak dapat orderan sama sekali.

"(Pendapatan) Bersihnya dulu Rp 150 ribu setiap hari, itu sudah bensin, makan siang dan lain-lain, kotornya bisa Rp 230 ribu. Nah pas PSBB itu aduh pusing saya, kadang seharian ga dapat sama sekali, paling cuma dapat 4 orderan sehari," ungkapnya.


(eds/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads