Catat! Begini Aturan Ojol Wira-wiri saat New Normal

Catat! Begini Aturan Ojol Wira-wiri saat New Normal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 11 Jun 2020 08:36 WIB
Penerapan protokol kesehatan juga dilaksanakan oleh para driver ojek online. Protokol kesehatan itu wajib diterapkan guna mencegah COVID-19.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Ojek online (ojol) telah kembali diizinkan mengangkut penumpang, bahkan di daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sekalipun. Sebelumnya, ojol cuma boleh membawa makanan dan barang saja.

Namun satu hal yang perlu diingat adalah ojol masih dilarang untuk mengangkut penumpang di zona merah dan oranye yang merupakan zona dengan risiko tinggi dan sedang. Hal itu diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 11 tahun 2020.

Dilihat detikcom, Rabu (10/6/2020), ojol hanya boleh mengangkut penumpang di zona kuning dan hijau yang merupakan zona dengan resiko ringan dan cenderung aman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kemenhub mewajibkan beberapa hal harus dipenuhi driver, yaitu penggunaan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan penyediaan alat cuci tangan. Kemenhub juga menyarankan agar transaksi dilakukan secara cashless.
SE no 11 tahun 2020 juga mengamanatkan beberapa hal kepada perusahaan aplikasi penyedia jasa ojol. Salah satunya adalah menyarankan perusahaan aplikasi untuk menyediakan alat sekat untuk penumpang dan pengemudi.

Mereka juga diminta untuk membentuk pos kesehatan yang di dalamnya disediakan alat disinfektan, alat cuci tangan, dan pengukur suhu tubuh.

ADVERTISEMENT

Selain itu, aplikator juga diminta untuk menyediakan tutup kepala alias haircap jika helm yang digunakan penumpang merupakan helm milik driver. Meski begitu, soal penggunaan helm Kemenhub menyarankan kepada penumpang untuk membawa helm sendiri.

Berlanjut di halaman berikutnya.

Dari catatan detikcom, di Jakarta sendiri setidaknya ada 66 RW yang masih disebut sebagai zona merah. Di mana saja?

Jakarta Timur

Bidara Cina RW 007
Cipinang Besar Selatan RW 002
Cipinang Muara RW 001, RW 002
Kampung Tengah RW 001, RW 004, RW 002
Malaka Jaya RW 005, RW 009
Malaka Sari RW 004, RW 005
Pinang Ranti RW 002
Pondok Bambu RW 001
Utan Kayu Selatan RW 001

Jakarta Pusat

Cempaka Baru RW 002
Cempaka Putih Barat RW 001
Cempaka Putih Timur RW 002, RW 003
Gondangdia RW 001
Kampung Rawa RW 002
Kebon Kacang RW 007, RW 009
Kebon Melati RW 012, RW 013, RW 014.
Kramat RW 006
Mangga Dua Selatan RW 010
Petamburan RW 002, 004

Jakarta Selatan

Kalibata RW 005
Lebak Bulus RW 001
Pondok Labu RW 002

Jakarta Barat

Cengkareng Timur RW 011
Grogol RW 001
Jati Pulo RW 005
Jembatan Besi RW 001, RW 004, RW 007, RW 010
Joglo RW 001
Kota Bambu Utara RW 003
Krukut RW 006
Palmerah RW 003, RW 004
Srengseng RW 005
Tangki RW 003, RW 004
Tomang RW 006

Jakarta Utara

Cilincing RW 005
Kelapa Gading Barat RW 008
Lagoa RW 004
Pademangan Barat RW 006, RW 007, RW 010, RW 011, RW 012, RW 014
Penjaringan RW 012, 017
Rawa Badak Selatan RW 004
Semper Barat RW 010
Sukapura RW 001
Sunter AgungRW 001

Kab. Kepulauan Seribu

Pulau Kelapa RW 005
Pulau Tidung RW 003, RW 002



Simak Video "Video: 25 Perwakilan Ojol Audiensi di Kemenko Polkam, Ini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads